Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024, dan pengadaan barang jasa (PBJ) dilingkungan Pemkab Situbondo.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dilakukan di Polres Bondowoso.
"Hari ini (Rabu red-), penyidik KPK dijadwalkan meminta keterangan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Mapolres Bondowoso,"ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, penyidik KPK juga menjadwalkan akan memanggil dan meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi, terkait dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi.
"Sebanyak 8 orang saksi tersebut juga diperiksa di Mapolres Bondowoso,"katanya.
Sebanyak 8 saksi yang juga diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Bondowoso, mereka adalah Arif Subali selaku swasta, Andhika Imam Wijaya selaku wiraswasta, Firman Adi Setiawan selaku mahasiswa, Lucky Agnestiar Anggraeni selaku bidan.
Selain itu, Andri Setiawan selaku PNS di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Asal Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara, pegawai yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, dan pegawai yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.(ary)