Kuasa Hukum Kades Blimbing, Menilai Jaksa Salah Menerapkan Pasal

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Kades Blimbing, Menilai Jaksa Salah Menerapkan Pasal

19/12/2024

Ricky Ricardo, kuasa hukum tersangka Edy Hartono.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy  Hartono Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo 

mulai menuai protes. Pasalnya, jaksa  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dinilai salah menerapkan pasal Kades Blimbing tersebut.


Bahkan, pihaknya menilai jaksa  melakukan  kriminalisasi terhadap kliennya.


"Seharusnya klien saya (Edy Hartono red-) dijerat dengan  pasal suap menyuap, bukan dijerat dengan  pasal dugaan korupsi tentang gratifikasi. Mengingat kliennya bukan pelaku pemerasan, melainkan ditawari  uang oleh pemilik tanah bernama Baharudin,"ujar Ricky Ricardo, kuasa hukum Edy Hartono, Kamis (19/12/2024).


Menurutnya, jika kliennya dijerat dengan pasal tentang dugaan  gratifikasi, seharusnya  Baharudin pemilik tanah yang memberikan uang Rp100 juta, yang  tanahnya terdampak jalan total,  juga ditetapkan sebagai tersangka.


"Namun  jaksa justru tebang pilih dalam  kasus tersebut, mengingat  Baharudin tidak ditetapkan sebagai tersangka,  dalam kasus gratifikasi tersebut,  seperti  yang disangkakan terhadap kliennya,"kata Ricky Ricardo.


Lebih jauh Ricky menegaskan, setelah kasus penyerahan uang Rp100 juta  dari pemilik tanah ke Kades Blimbing viral. Kades Blimbing Edy  Hartono dan Gesang langsung mengembalikan  sejumlah uang tersebut ke Baharudin.


"Namun, uang sebesar Rp100 juta dititipkan ke oknum LSM berinisial ES. Bahkan, dalam menyerahkan uang titipan agar diserahkan ke Baharudin itu, buktikan dengan kwitansi bermaterai,"bebernya.


Lebih jauh Ricky menjelaskan, karena uang titipan sebesar  Rp100 juta, diduga digelapkan oleh oknum LSM berinisial  ES, yang berlagak seperti seorang pengacara,  pihaknya meminta kepada jaksa Kejari Situbondo untuk menangkap ES.


"Saya minta kepada jaksa menangkap ES, jika selama 24×7 jam tidak menangkap dan menyita uangnya, namun jaksa  jika tidak menangkapnya, saya akan melakukan perlawanan,"ancam Ricky.


Dikonfirmasi terpisah, melalui ponselnya, ES yang dituding melakukan penggelapan uang Rp100 juta, membantah tudingan Ricky Ricardo selaku  kuasa hukum Edy Hartono, Kades Blimbing, Kecamatan Besuki.


"Tudingan saya menerima uang titipan sebesar Rp100 juta itu tidak benar,"ujar ES, saat dihubungi melalui ponselnya.


Sementara itu, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo mengatakan, pihaknya menghormati statemen kuasa hukum tersangka. Namun pihaknya akan membuktikan  di persidangan.


"Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, kami juga menjerat tersangka Edy Hartono dengan pasal pemerasan,"kata Huda Hazamal.(ary)