Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tiga pelaku penggelapan bantuan pangan (Bapang) sebanyak 1,4 ton beras tahap 1 dan tahap 2 di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Bapang tersebut, yakni Erfan koordinator Kabupaten Situbondo PT Yasa Atha Trimanunggal, Aklam pendamping, dan Rudianto Kepala Dusun (Kadus) Salasaan, Desa Seletreng.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan Bapang warga Desa Seletreng, untuk tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024,"ujar AKP Evandy Romi Meilan, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan H Sadik mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang telah bekerja secara profesional, sehingga menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, setelah kasus dugaan penggelapan Bapang warga Desa Seletreng dilaporkan pada pertengahan Maret 2024 lalu, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut,"ujar H Sadik.
Meski penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, lanjut H Sadik, pihaknya tetap akan mengawal perkara tersebut hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Yang pasti, kami akan mengawal
perkara ini hingga ke PN Situbondo. Sebab, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah kasus penggelapan bapang sebanyak 1,4 ton beras,"pungkasnya.(ary)