Edi Hartono, Kades Blimbimg, Besuki, saat dijebloskan ke Rutan Situbondo |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, tersangka korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol seksi II Probolinggo-Banyuwangi, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Kamis (12/12/2024).
Sebelum resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dengan didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Edi Hartono diperiksa selama dua jam di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, dengan status sebagai tersangka.
Usai diperiksa secara marathon di ruangan Pidsus, sekitar pukul 16.20 WIB tersangka korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol seksi II Probowangi Edi Hartono langsung dibawa ke Rutan Situbondo, dengan menggunakan mobil Kejari Situbondo.
Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal mengatakan, selain menetapkan menahan Kades Blimbing dengan inisial, sebelumnya pihaknya juga menahan GS mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
"Jadi dalam korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol seksi II Probowangi, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni GS dan EH,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, dalam melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah terdampak tol, kedua tersangka memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp100 juta, dengan alasan mempercepat proses pencairan uang ganti rugi (UGR).
"Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan. Sehingga atas perbuatannya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,"kata Huda Hazamal.
Pria yang akrab dipanggil Hedy menjelaskan, jika penanganan perkara ini, tidak bertujuan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II, yang merupakan proyek strategis Nasional.
"Namun, penanganan perkara ini, justru untuk. memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, kami Sberharap semua pihak tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.(ary)