korban didampingi LBH Mitra Santri, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo.(foto: JB.com) |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Gara-gara menodongkan pisau ke Halimatus Sya'diyah (39) warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, pria berinisial AM (41), yang tak lain suaminya, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Selain menodongkan pisau, AM juga dilaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan cara menarik tangan, dan menjambak rambut korban. Bahkan, AM juga memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Dalam melaporkan suaminya ke Mapolres Situbondo, dalam dugaan kasus KDRT terhadap dirinya, korban perempuan dua anak
didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo.
"Saya terpaksa melaporkan suami ke Mapolres Situbondo. Selain mengakibatkan lengan kanan mengalami luka memar, dan nyeri di bagian kepala, saya juga merasa trauma akibat ditodong pisau,"ujar Halimah, Minggu (15/12/2024).
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi mengatakan, pihaknya berharap meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan KDRT tersebut.
"Selain melakukan KDRT terhadap kliennya, namun terlapor AM juga menodongkan pisau, sehingga membuat klien saya merasa trauma,"kata Asrawi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus KDRT tersebut.
"Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, untuk diminta dilakukan klarifikasi,"katanya.(ary)