Bunuh Kakak Iparnya, Tersangka Soni Peragakan 32 Reka Ulang

Iklan Semua Halaman

Bunuh Kakak Iparnya, Tersangka Soni Peragakan 32 Reka Ulang

16/01/2025

Tersangka Soni, saat memperagakan membunuh kakak iparnya.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Pidum  Satreskrim Polres Situbondo, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi (49), mayatnya yang dibuang areal tanaman tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo direkontruksi, Kamis (16/1/2025).


Dalam rekontruksi yang disaksikan langsung Dian Susanti,  istri korban dan dua anaknya, tersangka Adi Wicaksono alias Soni (35), melakukan sebanyak 32 adegan pembunuhan terhadap kakak iparnya, dengan cara menjerat leher korban menggunakan kawat di dalam mobil.


Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan di dalam mobil tersebut, tersangka Soni melakukan dengan tiga tersangka yang lain, yang saat  ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


Pantauan dilapangan, selain disaksikan langsung oleh istri korban dan dua orang anaknya, namun rekontruksi kasus pembunuhan terhadap  Syamsul Hadi, warga Kecamatan  Sempolan, Jember, juga dihadiri pengacara tersangka Soni.


Bahkan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya, juga menyaksikan langsung kegiatn  rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi, yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Situbondo.


Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengatakan, pihaknya sengaja meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan rekontruksi, untuk memastikan peran tersangka Adi Wicaksono alias Soni,  dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya.


"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh  tersangka Soni, sama dengan BAP dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dalam rekontruksi perkara pembunuhan ini, kami hanya memastikan peran tersangka Soni, agar kami tidak salah menjerat tersangka Soni,"ujar Ivan Praditya.


Yuda,  kuasa hukum tersangka Adi Wicaksono  mengajukan keberatan terhadap rekonstruksi kasus yang dilakukan. Keberatan ini didasarkan pada beberapa hal.


"Penyidik tidak  mempertimbangkan keterangan saksi lain,  yang menyatakan pelaku berada di acara  Maulid Nabi di salah satu Ponpes di Kota Situbondo,"kata Yuda.


Selain itu, lanjut Yuda, tidak ada bukti yang kuat bahwa pelaku melakukan tindakan kriminal.

 Penangkapan dan penahanan pelaku tidak sesuai dengan prosedur hukum.


"Bahkan, klien  saya merasa terintimidasi dan dipaksa selama proses pemeriksaan,"bebernya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, AKP  Akhmad Sutrisno mengatakan,  jika rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tersangka di TKP.


“Alhamdulillah, selain berjalan aman dan lancar, rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian, sesuai dengan pengakuan tersangka Soni  kepada  penyidik,”kata Iptu Achmad Sutrisno.


Menurutnya, jika kuasa hukum tersangka yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan keberatan tersebut di persidangan atau melalui upaya hukum lain.


"Yang pasti, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Adi Wicaksono, penyidik tidak pernah melakukan intimidasi terhadap tersangka,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, dihebohkan penemuan mayat laki-laki di areal tanaman tebu, Selasa (24/9/2024).


Mayat laki laki itu ditemukan pertama kali oleh warga bernama  Bagas (42) Warga Desa Kukusan, dengan kondisi tubuh yang  sudah membengkak dan menebar aroma busuk.(ary)