Kades Jatibanteng, Situbondo, saat diamankan petugas Polsek Besuki, usai rapat di kantor kecamatan jatibanteng. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selain menjaminkan sertifikat tanah dan rumah milik salah seorang warganya. Namun, Kepala Desa (Kades) Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, juga terlibat kasus penggelapan 2 unit mobil rental.
Akibat perbuatannya, Kades Musawir (65), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental milik Agus Drianto (56), warga Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sidoarjo ditangkap.
Selain menangkap Kades Musawir saat rapat di kantor Kecamatan Jatibanteng. Namun, petugas Polsek Besuki, juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit mobil milik rental, yang digelapkan oleh tersangka Musawir, yakni Honda Brio nopol L 1343 LR dan mobil Daihatsu Xenia nopol L 1673 LG.
Kapolsek Besuki, Situbondo AKP H Abdullah melalui Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Soetrisno, membenarkan penangkapan Musawir Kades Jatibanteng, tersangka kasus penggelapan dua unit mobil milik rental.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,"ujar AKP Achmad Sutrisno, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, dalam menggelapkan dua unit mobil rental milik korban Agus, warga Kabupaten Sidoarjo, modus tersangka adalah menyewa dua mobil, dengan alasan untuk mobil operasional desa. Namun, dua mobil korban kendaraan tersebut digadaikan ke orang lain.
"Sehingga pada Januari 2024 lalu, korban melaporkan ke Mapolsek Besuki, sebelum akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Besuki di Kantor Kecamatan Jatibanteng,"pungkasnya.(ary)