Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Kades Jatibanteng Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Kades Jatibanteng Situbondo Ditangkap

07/01/2025

Kades Jatibanteng, Situbondo, saat diamankan petugas Polsek Besuki, usai rapat di kantor kecamatan jatibanteng.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selain menjaminkan sertifikat tanah dan rumah milik salah seorang warganya. Namun,  Kepala Desa (Kades) Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, juga terlibat kasus penggelapan 2 unit mobil  rental.


Akibat perbuatannya, Kades  Musawir (65),   yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  dalam kasus  penggelapan  dua  unit mobil rental milik Agus Drianto (56), warga Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sidoarjo ditangkap.


Selain menangkap Kades Musawir saat rapat di kantor Kecamatan Jatibanteng. Namun, petugas Polsek Besuki,  juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit mobil milik rental, yang digelapkan oleh tersangka Musawir, yakni  Honda Brio nopol L 1343 LR dan mobil  Daihatsu Xenia nopol L 1673 LG.


Kapolsek Besuki, Situbondo AKP H Abdullah melalui Kasi Humas Polres Situbondo  AKP Achmad Soetrisno,  membenarkan penangkapan Musawir Kades Jatibanteng, tersangka kasus penggelapan dua unit mobil milik rental.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,"ujar AKP Achmad Sutrisno, Selasa (7/1/2025).


Menurutnya, dalam menggelapkan dua unit  mobil rental milik korban  Agus, warga Kabupaten Sidoarjo, modus tersangka adalah menyewa dua   mobil,  dengan alasan untuk mobil operasional desa. Namun, dua mobil korban  kendaraan tersebut digadaikan ke orang lain.


"Sehingga pada Januari 2024 lalu, korban melaporkan ke Mapolsek Besuki, sebelum akhirnya tersangka  ditangkap oleh petugas Polsek Besuki di Kantor Kecamatan Jatibanteng,"pungkasnya.(ary)