Grand Opening Mie Gacoan Situbondo Ditunda, Diduga karena Belum Mengantongi Izin Andalalin

Iklan Semua Halaman

Grand Opening Mie Gacoan Situbondo Ditunda, Diduga karena Belum Mengantongi Izin Andalalin

26/01/2025

Mie Gacoan Situbondo, di simpang 3 Jalan Sucipto, Situbondo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) -  Pembukaan perdana atau grand opening Mie Gagoan Situbondo, yang semula dijadwalkan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, harus ditunda karena salah satu izin belum rampung.


Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab  Situbondo Rikwan Sugihartono mengatakan,  jika mie gacoan  di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota,  Situbondo, tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).


"Andalalin  merupakan syarat utama untuk keselamatan lalu lintas. Izin  Andalalin memang wajib dipenuhi, minimal memberikan saran bagaimana rekayasa lalu lintasnya,"ujar Rikwan Sugihartono, Minggu (26/1/2026).


Menurutnya, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Kota Situbondo, sebelum mendirikan bangunan tempat  usahanya, untuk memperhatikan arus lalin.


”Setiap membangun  usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan. Oleh karena itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus izin Andalin,"pinta Rikwan.


Berdasarkan informasi Mie Gacoan di simpang tiga Jalan Sucipto Situbondo, sudah memiliki izin 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin lainnya diduga belum dilengkapi.


 Sementara itu, pihak Mie Gacoan Situbondo,  belum memberikan keterangan resmi terkait izin Andalalin, sehingga berdampak terhadap grand opening yang tertunda.(ary₩