Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Situbondo Rikwan Sugihartono mengatakan, jika mie gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"Andalalin merupakan syarat utama untuk keselamatan lalu lintas. Izin Andalalin memang wajib dipenuhi, minimal memberikan saran bagaimana rekayasa lalu lintasnya,"ujar Rikwan Sugihartono, Minggu (26/1/2026).
Menurutnya, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Kota Situbondo, sebelum mendirikan bangunan tempat usahanya, untuk memperhatikan arus lalin.
”Setiap membangun usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan. Oleh karena itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus izin Andalin,"pinta Rikwan.
Berdasarkan informasi Mie Gacoan di simpang tiga Jalan Sucipto Situbondo, sudah memiliki izin
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin lainnya diduga belum dilengkapi.
Sementara itu, pihak Mie Gacoan Situbondo, belum memberikan keterangan resmi terkait izin Andalalin, sehingga berdampak terhadap grand opening yang tertunda.(ary₩