Kabupaten Situbondo Ditetapkan sebagai Daerah Darurat PMK

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Situbondo Ditetapkan sebagai Daerah Darurat PMK

07/01/2025

Suasana rapat antara komisi II DPRD Situbondo, dengan Disnakkan Pemkab Situbondo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Situbondo sebagai daerah darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), setelah wabah tersebut menyebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.


Saat ini, sebanyak 210 ekor sapi telah terjangkit virus PMK, sebanyak  43 ekor sapi diantaranya  mati. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara seluruh pasar hewan di Kabupaten Situbondo.


Langkah-langkah pencegahan dan pengobatan sedang dilakukan, termasuk vaksinasi dan pengawasan ketat di pasar hewan. Pemerintah berharap tindakan ini,  dapat mengendalikan wabah PMK dan melindungi peternak serta masyarakat.


Ketua komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Djainur Ridlo mengatakan, karena saat rapat bersama Disnakkan Pemkab Situbondo, petugas Puskeswan menyatakan virus PMK menyebar ke 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.


"Bahkan, hasil uji laboratorium di Pusvetma Surabaya,  sampel darah 2 ekor sapi dinyatakan positif terjangkit virus PMK, sehingga atas dasar tersebut komisi II merekomendasikan,  Kabupaten  Situbondo ditetapkan darurat PMK,"ujar Djaenur Ridlo, Selasa (7/1/2025).


Menurutnya, untuk mengendalikan penyebaran virus PMK, sebetulnya pada  7 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), mereka bekerja ekstra dilapangan untuk  melakukan vaksinasi dan pengobatan sapi. Namun, faktanya virus PMK terus menyebar.


"Disnak  melalui  7 Puskeswan sudah mengambil langkah-langkah positif, namun mengaku kewalahan karena vaksin sudah habis. Banyak permintaan dari masyarakat untuk divaksinasi. Sedangkan keputusan darurat PMK ini,  untuk menghindari penyebaran penyakit lebih luas,"pungkasnya.


Sementara itu, Achmad Junaidi, Kepala Disnakan Pemkab Situbondo mengatakan, setelah ditetapkan sebagai daerah darurat PMK, Pemerintah Kabupaten Situbondo langsung mengambil tindakan untuk mempertajam kesimpulan rapat dengan Komisi II. 


"Kami akan segera melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengobatan. Itu  akan dilakukan secepatnya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK ini,"katanya.


Menurutnya, pihaknya juga akan segera mengadakan rapat dengan koordinator fungsi, dan petugas teknis lapangan untuk memastikan pelaksanaan vaksin pencegahan dan pengobatan berjalan lancar. Pembatasan kegiatan di pasar hewan juga akan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ini.


"Karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyakit ini menyebar dengan cepat dan telah menjangkiti beberapa hewan ternak milik para peternak Situbondo. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas perdagangan ternak untuk mencegah penyebaran penyakit ini lebih luas lagi,"ujar Junaidi.(ary)