Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo melakukan BAP terhadap oknum staf berinisial HK yang diduga melakukan pungli terhadap 6 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kecamatan Jangkar sebesar Rp63 juta.
Menurut Kasi Urusan Haji dan Umrah Kemenag Situbondo, Adi Ariyanto, BAP dilakukan setelah LBH Mitra Santri melaporkan kasus tersebut. HK mengaku terpaksa melakukan pungli karena faktor ekonomi.
"Kami sedang melakukan BAP terhadap HK, setelah adanya pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo. Sanksi terhadap HK akan ditentukan oleh Kanwil Kemenag Jatim," kata Adi Ariyanto, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, sebetulnya HK bukan staf seksi bagian haji dan umrah, melainkan staf bagian Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), namun dia pernah bertugas di seksi haji dan umrah.
"Sebetulnya sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 ini, HK merupakan staf seksi PD Pontren kantor Kemenag Situbondo. Namun, dia memanfaatkan pengalamannya, saat menjadi staf seksi haji dan umrah, untuk melakukan pungli,"kata Adi Ariyanto.
Lebih jauh Adi Ariyanto menambahkan, selain karena pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo, namun BAP terhadap oknum staf PD Pontren Kantor Kemenag Situbondo, juga merupakan permintaan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Mengingat berita tentang oknum staf Kemenag Situbondo melakukan pungli terhadap 6 orang CJH sebesar Rp63 juta, dengan dalih percepatan pemberangkatan haji viral di media online. Sehingga menjadi perhatian Kanwil Kemenag Jawa Timur,"pungkasnya.(ary)