Situbondo (jurnalbesuki.com) - DPRD Kabupaten Situbondo, mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Nyai Khoirani berakhir pada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
"Keputusan ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 27 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah sejak atau hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,"ujar Ketua DPRD Situbondo, usai rapat paripurna, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dalam kontestasi politik Pilkada serentak tahun 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22 (a).
"Namun, apabila terjadi perubahan atau pencabutan peraturan presiden Perpres tersebut, maka pelantikan bupati dan wabup terpilih di Pilkada serentak 2024 akan disesuaikan,"kata Mahbub Junaidi.
Lebih jauh Mahbub menegaskan, DPRD Situbondo juga akan segera mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
"Mengingat dokumen berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU menjadi dasar usulan untuk melantik bupati dan wabup Situbondo terpilih,"pungkasnya.(ary)