Kurang 24 Jam, Residivis Pelaku Curanmor di Toko Basmalah Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Kurang 24 Jam, Residivis Pelaku Curanmor di Toko Basmalah Ditangkap

11/01/2025


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dengan TKP di tempat parkir toko Basmalah Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Sabtu (11/1/2/2025).


Residivis kasus narkoba bernama Moh Taufik (38) asal Kecamatan Asembagus, Situbondo ini, ditangkap  kurang  dari 24 jam,  dari saat terduga pelaku  mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Fathur.


Terduga pelaku ditangkap saat  melakukan transaksi,  untuk menjual sepeda motor hasil curiannya di salah satu warung di Asembagus. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti sepeda motornya  langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno mengatakan, dalam melakukan aksi mencuri sepeda motor di toko  Basmalah, residivis kasus narkoba ini terekam kamera pemantau di lokasi kejadian. Sehingga petugas langsung meneliti rekaman CCTV  tersebut.


"Bahkan, kurang dari 24 jam, tim opsnal Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,"ujar  AKP Ahmad Sutrisno, Sabtu (11/1/2025).


Menurutnya, berdasarkan laporan korban Fathur ke Mapolres Situbondo, sepeda motor honda vario milik korban  hilang, saat korban membeli rokok di toko Basmalah di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.


"Sebetulnya, saat diparkir di halaman depan toko basmalah, korban sepeda motor korban dalam kunci stir,"kata pengakuan korban kepada penyidik,"katanya.(ary)