Abdurrahman Saleh, kuasa hukum korban. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sebanyak 6 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan nominal sebesar Rp63 juta, dengan modus percepatan pemberangkatan ke tanah suci Mekkah.
Oknum petugas haji dan umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo berinisial HK (50) itu, terancam akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dengan Abdurrahman Saleh selaku kuasa hukum enam orang CJH tersebut.
"Jika oknum petugas haji dan umrah Kemenag Situbondo tidak segera mengembalikan uang sebesar R63 juta, kami akan menempuh jalur hukum, yakni melaporkan ke Kejari Situbondo,"ujar Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Minggu (5/1/2025).
Menurutnya, terungkapnya oknum berinisial HK melakukan dugaan Pungli itu, berawal kedatangan 6 orang CJH yang gagal berangkat pada musih haji tahun 2024 lalu. Padahal, mereka mengaku sudah membayar uang percepatan pemberangkatan kepada HK.
"Bahkan, salah seorang CJH berinisial N mengaku sudah membayar uang percepatan sekitar Rp39 juta kepada HK, sedangkan CJH yang lain dipungli antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, dengan jumlah total sebesar Rp63 juta,"bebernya.
Mendapat pengaduan dari enam orang CJH yang menjadi korban Pungli oknum petugas haji, pihaknya langsung menemuai HK di ruangannya di bagian haji dan umrah kantor Kemenag Situbondo.
"Saat ditemui di ruang kerjanya, HK berjanji akan segera mengembalikan uang sebesar Rp63 juta pada awal Pebruari 2025 mendatang, jika janjinya tidak ditepati kami akan melaporkan ke Kejari Situbondo,"pungkasnya.
Sementara itu, HK, oknum petugas haji dan umrah kantor Kemenag Situbondo, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA ponselnya, justru dia tidak merespon konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.(ary)