Situbondo (jurnalbesuki.com) - Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT), dengan volume puluhan meter di Dusun Pajukoan Sarse, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo disoal oleh warga setempat.
Pasalnya, proyek dengan nominal sebesar Rp75 juta, dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 lalu, baru dikerjakan pada pertengahan Januari Tahun 2025 ini, dengan alasan yang tidak jelas dari Kepala Desa (Kades) Kesambirampak.
Salah seorang Warga Desa Kesambirampak berinisial AG mengatakan, seharusnya proyek pembangunan TPT di Dusun Pajukoan Sarse dikerjakan pada tahun 2024 lalu, mengingat sumber anggarannya DD tahun 2024. Namun, pihak desa justru mengerjakan proyek TPT diluar tahapan.
"Makanya, karena kami menengarai kegiatan tersebut terindikasi adanya dugaan korupsi. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Situbondo, untuk menyikapi pekerjaan proyek TPT yang dikerjakan diluar tahapan tersebut,"pinta AG, Minggu (19/1/2025).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo Legiyono mengatakan, diakui pengerjaan proyek pembangunan TPT di Dusun Pajukoan Sarse, diketahui masih dalam tahapan pengerjaan.
"Karena kami kesulitan untuk mencari tukang batu, mengingat tukang yang biasa kerja proyek desa kerja ke proyek lain. Sehingga pengerjaan proyek TPT sebesar Rp75 juta, dengan sumber anggaran DD Kesambirampak tahun 2024 terlambat,"kata Legiyono.
Pria yang akrab dipanggil Yoyon menambahkan, sebetulnya proyek pembangunan TPT senilai Rp75 juta tersebut, dikerjakan pada Desember 2024 lalu.
"Namun, tukang yang bekerja agak lambat. Sehingga hingga kini proyek pembangunan TPT tersebut masih dalam tahap pengerjaan,"dalihnya.(ary)