Ketua DPC Ferari, Aman Almukhtar, saat menunjukan suara kuasa hukumnya kepada orang tua korban. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Panji, Situbondo, menarik puluhan advocat di Kota Situbondo, Jawa Timur.
Bahkan, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (DPC FERARI) Situbondo, akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya, karena dirinya merasa terpanggil dalam kasus ini.
“Kami merasa terpanggil melihat kasus ini. Pengalaman pribadi mendorong kami untuk memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada korban dan keluarganya,” ujar Aman Almukhtar, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, Ferari resmi menerima kuasa dari keluarga korban, untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai. Pihaknya berkomitmen memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan, dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa,”ujar Aman.
Dalam pendampingan ini, pihaknya juga melibatkan advokat muda, seperti Dwi Anggi Setiawan, S.H., yang mendorong korban lain, jika ada, untuk tidak takut melapor ke kantor DPC Ferari Situbondo.
“Kami membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menjadi korban untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan takut, kami siap berdiri di sisi Anda,” kata Dwi Anggi.
Menurutnya, kasus ini bukan yang pertama terjadi dilingkungan Ponpes. Meski sebagian besar Ponpes dikenal sebagai tempat yang aman dan membentuk generasi muda berkarakter baik, namun kasus seperti ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap keamanan dan keselamatan santri.
"Masyarkat berharap Lembaga pendidikan lebih tegas dalam menerapkan langkah-langkah perlindungan anak. Pemantauan ketat terhadap aktivitas didalam lingkungan pendidikan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,"pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada DPC Ferari, yang sukarela mendampingi kasus pencabulan ini, pihaknya berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran semua pihak, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan yang semestinya melindungi.
“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum setimpal, dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi,"harap orang tua korban.(ary)