Satlantas Polres Situbondo, Tindak Tegas Mobil Pikap Angkut Penumpang

Iklan Semua Halaman

Satlantas Polres Situbondo, Tindak Tegas Mobil Pikap Angkut Penumpang

09/01/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo melakukan razia terhadap mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang di jalur pantura dan tempat wisata bahari Situbondo.


Pasalnya, maraknya mobil pikap digunakan untuk mengangkut penumpang, berpotensi menimbulkan kecelakaan dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.


Bahkan, petugas lantas yang dipimpin langsung PS Kanit Turjawali Satlantas Polres Situbondo Aipda Deddy Chandra P, mereka melakukan razia dengan sasaran  mobil pikap di jalur pantura Situbondo, dan ke  sejumlah tempat wisata bahari di Situbondo.


Selain  memberikan  tindak tegas kepada pengemudi mobil pikap, yang digunakan untuk mengangkut penumpang, pihaknya juga melakukan  sosialisasi tentang  larangan mobil angkutan barang,  digunakan untuk mengangkut penumpang.


"Kami sengaja memerintahkan PS Kanit Turjawali,  untuk melakukan razia ke  tempat wisata bahari Situbondo, karena berdasarkan informasi wisatawan dari Kota Jember dan Bondowoso, menggunakan bak terbuka saat berwisata,"ujar Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indra Jaya, Kamis (9/1/2025).


Menurutnya, dalam razia ke sejumlah wisata bahari di Situbondo, petugas mendapati para wisatawan Kabupaten. Jember, Probolinggo. dan Kabupaten Probolinggo, menggunakan  mobil pikap untuk berwisata.


"Mendapati mobil pikap digunakan untuk  mengangkut penumpang ke tempat wisata, petugas langsung memberikan teguran ke  pengemudinya. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa tilang,"kata AKP Andi Bakhtera Indra Jaya.


AKP Andi menegaskan,  maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang berisiko mengakibatkan kecelakaan,  sehingga pihaknya  akan menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pikap.


 "Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,"pungkasnya.(ary)