seorang residivis mengamuk bawa clurit di kantor desa jatibanteng. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Gegara sertifikat tanah dan rumahnya diagunkan ke bank oleh Musawair Kepala Desa (Kades) Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Nanang alias Endin (50), residivis kasus pencurian mengamuk di kantor desa setempat.
Selain merusak fasilitas di kantor desa, seperti kursi plastik dan fasilitas yang lain, namun Nanang mengancam membunuh akan Musawir selaku Kades. Bahkan, Nanang memukul kursi plastik kepada salah seorang perangkat desa setempat.
Namun, aksi seorang residivis mengamuk membawa clurit di kantor desa Jatibanteng, terekam kamera pemantau atau CCTV dilokasi kejadian. Saat ini, video tersebut viral di media sosial (Medsos) Facebook (FB) dan Tiktok.
Ironisnya lagi, sebelum mengamuk di kantor desa, Nanang diketahui mengamuk di rumah Kades Musawir, dengan cara merusak barang dagangan di toko kelontong milil istri Kades.
Kapolsek Jatibanteng, Situbondo Iptu Agus Nurahmadi membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuannya, dia merasa kesal
karena setifikat rumah dan tanah diagunkan ke bank BRI oleh Musawir. Namun, hingga kini belum dikembalikan.
"Sebelum mengamuk di rumah Kades Musawir dan Kantor Desa Jatibanteng, pihak bank BRI datang ke rumahnya dan foto-foto lokasi. Sehingga begitu pihak bank pulang, Nanang langsung ke rumah kades dan kantor desa,"kata Iptu Agus Nurmahmudi, Selasa (7/1/2024).
Menurutnya, diakui dia mengamuk di Kantor Desa Jatibanteng membawa clurit, beruntung tidak ada korban karena petugas kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian.
"Saat kami berkomunikasi dengan yang bersangkutan, akhirnya Endin bercerita dan dijanjikan dipertemukannya dengan Kades Musawir, akhirnya Endin berhenti mengamuk," katanya.
Iptu Agus Nurmahmudi menambahkan, selain meminjam sertifikat yang diagunkan ke bank. Namun, Musawir juga pinjam uang kepada Endin dengan nominal sebesar Rp5 juta.
"Sehingga karena merasa kesal, karena uang sebesar Rp5 juta juga tidak dikembalikan, Endin nekat mengamuk sambil membawa clurit,"bebernya.
Lebih jauh Iptu Agus mengatakan, untuk mengantisipasi hal serupa terulang lagi. Saat ini, pihaknya berupaya untuk memediasi kedua belah pihak supaya ada solusi bersama. Mengingat yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga.
"Berdasarkan pengakuan Endin, dia memberikan pinjaman sertifikat kepada Kades, karena dia ada hubungan keluarga, namun sampai sekarang belum dikembalikan,"pungkasnya.(ary)