Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, melakukan monitoring atau inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pengusaha wifi di Kabupaten Situbondo.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin menyatakan, diakui pihaknya melakukan Sidak atau monitoring, setelah pihaknya menerima pengaduan warga tentang maraknya wifi ilegal.
"Dalam monitoring ke sejumlah pengusaha wifi, kami mendapati banyak pengusaha wifi tidak memiliki izin. Alasan mereka adalah biaya pengurusan izin terlalu mahal,"ujar Arifin, Jumat (10/1/2025).
Arifin menekankan bahwa pengusaha harus memenuhi syarat administrasi dan menghargai fasilitas negara. "Dinas Kominfo harus melakukan penindakan tegas. Jika tidak, pendapatan pajak daerah tidak akan bertambah."katanya.
Lebih jauh Arifin mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti total pengusaha wifi ilegal. Namun pihaknya akan melakukan investigasi jumlah pengusaha wifi di Kabupaten Situbondo.
"Karena usaha wifi ilegal marak di Situbondo, kami akan terus menertibkan usaha wifi tersebut. Bahkan, kami meminta ke Dinas Kominfo untuk menindak tegas, yakni menutup usahanya, jika diketahui tidak mengantongi izin,"pungkasnya.(ary)