12 Jamaah Umrah yang Ditelantarkan, Minta Ganti Rugi Rp328 ke Oknum Pengurus PCNU Situbondo

Iklan Semua Halaman

12 Jamaah Umrah yang Ditelantarkan, Minta Ganti Rugi Rp328 ke Oknum Pengurus PCNU Situbondo

10/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD setempat,  dengan sebanyak 12 orang jamaah umrah, yang  mengaku ditelantarkan travel PCNU Situbondo, Senin (10/2/2025).


Sayangnya, dalam RDP yang dihadiri LBH Mitra Situbondo selaku hukum 12 orang  jamaah umrah, dan pemilik pertama travel PT Mahabbah Fairuza Wisata,  sejumlah oknum PCNU Situbondo tidak hadir, dengan dalih sibuk persiapan bulan Sya'ban dan Ramadhan.


Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menyatakan, hasil RPD tersebut, pihaknya menemukan realita dan fakta, jika 12 orang jamaah umrah tersebut ditelantarkan. Bahkan,  janji dari oknum pengurus PCNU tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.


"Mereka mengeluhkan bahwa program umrah yang seharusnya berlangsung selama 16 hari atau 15 hari, ternyata hanya berlangsung selama 4 hari di Mekah. Selain itu, salah seorang jamaah umrah mengaku hanya setengah hari  di Madinah,"ujar M Faisol, Senin (10/2/2025).


Menurutnya, atas penelantaran tersebut, sebanyak 12 jamaah umrah menuntut ganti rugi sebesar Rp328 juta. Mengingat, mereka mengalami kerugian karena beberapa kali transit di Jakarta, Bangkok, dan Yordania, sehingga biaya hidup mereka membengkak.


"Karena 12 jamaah umrah minta ganti rugi sebesar Rp328 juta kepada PCNU Situbondo. Selanjutnya, kami akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut,"ujar M Faisol.


Lebih jauh M Faisol  menjelaskan, jika dalam RDP juga terungkap, jika PT travel mahabbah fahruza wisata sudah dijual oleh pertama pada awal tahun 2024 lalu,  oleh Khairul Huda asal Kota Semarang  selaku pemilik  kepada Candra. 


"Bahkan, sebanyak 12 orang jamaah umrah mengaku, membayar ongkos umrah kepada oknum pengurus PCNU Situbondo. Selain itu, sebagian juga membayar ke istri oknum pengurus PCNU,"pungkasnya.


Sementara itu, Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri Situbondo,  kuasa hukum 12 orang korban jamaah umrah mengatakan,

pihaknya menyesalkan sikap pengurus PCNU yang tidak hadir dalam RDP dengan para korban jamaah umrah,  dan pemilik pertama travel PT Mahabbah Fairuza Wisata.


"Selain tidak hadir dengan alasan yang tidak logis, oknum PCNU mengirim surat ke  komisi IV DPRD, jika polemik dengan para jamaah umrah selesai. Namun, jika sudah selesaikan kenapa 12 jamaah umrah minta ganti rugi Rp328 juta,"beber Abdurrahman. 


Menurutnya, sebetulnya banyak  jamaah umrah yang menjadi korban travel PT Mahabbah Fairuza Wisata dan  PCNU Situbondo,  yang akan hadir dalam  RDP  bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.


"Namun, karena ada batasan jumlah, sehingga hanya 12 orang jamaah umrah yang hadir. Sedangkan untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu langkah dari Komisi IV DPRD Situbondo,"pungkasnya.(ary)