Diduga Masalah Hak Warisan Tanah, Pria 65 Tahun Bacok empat Anggota Keluarganya

Iklan Semua Halaman

Diduga Masalah Hak Warisan Tanah, Pria 65 Tahun Bacok empat Anggota Keluarganya

03/02/2025

korban pembacokan, yang masih menjalani perawatan di RS Mitra Sehat Situbondo

 Situbondo (jurnalbesuki.com) -  Diduga masalah hak waris tanah, seorang pria sepuh   bernama Muhasin (65) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo, tega membacok empat orang anggota keluarganya, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit.


Akibatnya, empat korban mengalami luka bacok. Bahkan, tiga korban diketahui  pasutri dan anaknya, yakni  Fina Puji  Astutik (45) mengalami luka gores di tanganya, Agus Subairi (48) suaminya, mengalami luka bacok di  tangan kanan dan lengannya, dan Ryan (28), anaknya mengalami luka bacok di tangannya .


Sedangkan korban Imam Syafi'i (32),  mengalami luka bacok di bagian  rusuk sebelah kiri. Saat ini, tiga orang  korban tersebut masih  menjalani perawatan secara intensif di RS Mitra Sehat Situbondo.


Diperoleh keterangan, aksi pembacokan yang dilakukan oleh Muhasin itu, berawal saat pekaku  menantang carok terhadap Agus Subairi,  salah seorang keponakannya, sembari memegang clurit yang baru diasah.


Tidak terima kakak kandungnya ditantang carok, Imam Syafi'i mencoba mendatangi pamannya, namun Muhasin justru menyabet-nyabetkan cluritnya, sehingga mengakibatkan Imam Syafi'i  mengalami luka bacok di rusuk kirinya.


Mengetahu adik iparnya kena bacok, Fina mencoba melerainya, namun Fina  juga terkena  sabetan clurit di tangannya. Bahkan, pelaku juga membacok Agus Subairi dan Ryan. Usai membacok empat korban, pelaku kabur ke rumah ketua  RT setempat, sebelum akhirnya pelaku  diserahkan ke Mapolsek Panji.


"Muhasin sering nantang carok ke suami (Agus Subairi red-), namun suami saya tidak pernah melayani tantangannya, namun tadi dia nantang lagi, sehingga adik ipar  yang kebetulan ada di rumah mendatanginya,"ujar Fina, saat melaporkan ke Polsek Panji, Senin (3/2/2025).


Menurutnya, diduga pelaku dendam masalah warisan hak tanah, mengingat sebelumnya pelaku pernah bersengketa masalah tanah dengan kakak. Namun, pelaku kalah perkaranya dengan kakak, selanjutnya pekarangan tersebut dijual ke warga Mimbaan.


"Diduga karena  sakit hati masalah sengketa tanah dengan kakak, sehingga pelaku sering nantang carok kepada suami. Tadi saat  nantang suami carok, pelaku memegang clurit yang baru diasah,"beber Fina.


Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, pihaknya mengamankan pelaku pembacokan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti clurit, yang digunakan untuk membacok empat orang korban.


"Pelaku pembacokan bernana Muhasin berhasil diamankan, setelah diantar langsung oleh ketua RT setempat. Sedangkan motif pembacokan masih didalami oleh penyidik,"kata AKP Nanang Priyambodo.(ary)