Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, saat memberikan tanda silang pada foto dua personel yang di PTDH. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua anggota Polres Situbondo, diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat, karena kedua personel tersebut melanggar kode etik berat, Rabu (5/2/2025).
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, melalui upacara PTDH di lapangan tenis indoor Polres Situbondo itu, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, yakni Bripda IM dan Polwan berinisial EV.
Namun, upacara PTDH tidak dihadiri langsung dua personel yang melanggar etik berat, tetapi upacara tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis, Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, memberikan tanda silang pada foto dua personel sebagai tanda PTDH.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, jika upacara PTDH ini, menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak, untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan dua anggota itu sendiri,"kata AKBP Rezi Dharmawan, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi, atau punishment, yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Perbuatan yang dilakukan dua rekan kita ini, merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," kata AKBP Rezi Dharmawan.
Lebih jauh AKBP Rezi menegaskab, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya, agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga meminta jajaran perwira, untuk memberikan tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya, sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran,"pungkasnya.(ary)