Kapolres Situbondo Pimpin Upacara PTDH In Absentia 2 Personel

Iklan Semua Halaman

Kapolres Situbondo Pimpin Upacara PTDH In Absentia 2 Personel

05/02/2025

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, saat memberikan tanda silang pada foto dua personel  yang di PTDH.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua anggota Polres Situbondo, diberi sanksi tegas berupa  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat, karena kedua personel tersebut  melanggar kode etik berat, Rabu (5/2/2025).


Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, melalui upacara PTDH  di lapangan tenis indoor Polres Situbondo itu, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, yakni Bripda IM dan Polwan berinisial EV.


Namun, upacara PTDH tidak dihadiri langsung dua  personel yang melanggar etik berat, tetapi upacara tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis, Kapolres AKBP Rezi Dharmawan,  memberikan tanda silang pada foto dua  personel sebagai tanda PTDH.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, jika upacara PTDH ini, menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak,  untuk  dipertahankan menjadi anggota Polri.


"Sebagai pimpinan,  saya  mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan dua  anggota itu sendiri,"kata AKBP Rezi Dharmawan, Rabu (5/2/2025).


Menurutnya, jika  kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi, atau  punishment,  yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.


"Perbuatan yang dilakukan dua  rekan kita ini, merupakan perbuatan  tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," kata AKBP Rezi Dharmawan.


Lebih jauh AKBP Rezi menegaskab, pihaknya juga   meminta  kepada seluruh anggotanya, agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami juga meminta jajaran perwira, untuk  memberikan  tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya,  sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran,"pungkasnya.(ary)