Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Situbondo, menggerebek rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi pupuk cair palsu.
Selain berhasil mengamankan pemilik pabrik pupuk cair beromzet Rp100 juta perbulan, yakni Budi Hartono (48), dan stafnya bernama Maulana Shaka Mardhana (19), keduanya asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat untuk pupuk cair dan bahan bakunya, seperti
1.230 botol pupuk cair dengan berbagai merk, 2 drum besar air kelapa, 2 drum parasut, 2 drum salmar, 4 drum air pisang, 2 drum big max, 1 drum top sas, 2 drum big jos, 2 drum piranti.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 drum kecil top sas, 1 drum tanggung berisi air pisang, 1 drum tanggung salmar, 34 jurigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, Label/stiker, ratusan tutup botol, ratusan botol, puluhan kardus, kalkulator, timbangan dan mixer besar.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, pemilik dan stafnya berikut sejumlah alat untuk membuat pupuk cair palsu, dan bahan bakunya, langsug digelandang ke Mapolres Situbondo.
"Saya baru dua tahun membuat pupuk cair palsu, dengan omzet antara Rp75 hingga Rp100 juta perbulan,"kata pengakuan Budi kepada petugas, Minggu (9/2/2025).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Evandi Romi Mielan mengatakan, selain mengamankan pemilik dan salah seorang karyawannya, pihaknya juga menemukan barang bukti transaksi penjualan, antara lain, rekening bank atas nama Budi Harto, handphone milik terduga pelaku dan satu laptop merk Lenovo.
"Untuk pengembangan kasusnya, Budi Hartono dan Maulana Shaka, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik,"ujar AKP Evandi Romi Mielan, Kasatresrim Polres Situbondo.
Menurutnya, terungkapnya produsen pupuk cair palsu itu, berdasarkan informasi warga sekitar tentang adanya bau menyengat dari rumah terduga, dan terjadi pengiriman sejumlah botol yang diduga pupuk cair.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian tindakan kepolisian, dan langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Budi Hartono,"kata AKP Evandi Romi Mielan.
AKP Romi menegaskan, hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 1.230 botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop.
“Untuk Budi selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, dia dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,"pungkasnya.(ary)