Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tidak adanya kejelasan terkait status pengangkatan pegawai Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Situbondo, berimbas tidak dibayarnya honor ribuan non ASN dilingkungan Pemkab Situbondo.
Bahkan, sebagai bentuk kepanikannya, puluhan perwakilan honorer, mereka mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, baik honorer yang masuk database BKN maupun yang belum masuk, dan sudah mengikuti Tes PPPK Tahap satu, Tes CPNS 2024 dan Proses PPPK Tahap dua.
Pantauan dilapangan, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, yang memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan pegawai honorer dan Pemkab Situbondo, dihadiri Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat dan BKAD di Ruang rapat gabungan DPRD Situbondo.
Usai mengikuti RDP, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, Pemkab Situbondo dan DPRD berupaya maksimal, dengan menyiapkan skema-skema terkait pembayaran honor pegawai Non ASN.
"Kami telah merumuskan kebijakan terkait skema pembayaran yang akan dilakukan, namun kita harus mengkaji aturan agar tidak salah langkah. Pada prinsipnya kita semua mengupayakan percepatan sesuai aturan, artinya bahwa skema yang akan dipersiapkan, semua dari sisi aturan clean dan clear,"ujar Wawan Setiawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pihaknya menjamin tidak akan ada pegawai atau karyawan yang akan di rumahkan, sehingga tidak perlu khawatir. "Nanti ada perbedaan antara yang sudah ikut test dan yang belum termasuk yang tidak terdata di database, yang pasti tidak ada yang dirumahkan,"bebernya.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Rudi Afianto mengungkapkan bahwa hasil RDP, dengan sejumlah OPD terkait di Pemkab Situbondo, termasuk Sekda Wawan Setiawan, menghasilkan tiga skema pembayaran.
"Ada tiga skema pembayaran, honorer yang mengikuti ujian PPPK dan CPNS dan Masuk Database, diupayakan dibayar pada Februari ini, PPPK Tahap 2 diupayakan dibayar pada Maret, untuk dibawah 2 tahun akan diberikan pilihan sistem outsourcing atau dirumahkan, karena tidak terdata di database BKN, sehingga tidak bisa di honor kecuali di pihak ketiga kan,"bebernya.
Rudi menegaskan, untuk pegawai honorer yang dibawah 2 tahun tidak dapat menerima honor jika belum di outsourcing kan, sebab jika dibayarkan maka akan jadi temuan karena pemerintah daerah dianggap mengangkat kembali pegawai honorer dan itu dilarang.
"Untuk pembayaran honor pada bulan 2 sebanyak 4064 orang dan Setelah hari raya atau Maret-April sebanyak 2379 orang, jadi total 6.443. itu sudah termasuk 5035 yang terdata database BKN maupun yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II atau yang telah mengikuti CPNS namun belum masuk database BKN,"katanya.
Sementara itu, Yudi? salah satu perwakilan pegawai honorer di Situbondo mengatakan, pihaknya mewakili ribuan tenaga honorer di Situbondo hanya minta kejelasan, terkait PPPK paruh waktu atau penuh dan bagaimana honor mereka di bulan februari.
"Kami hanya meminta hak kami yakni gaji atau honor di bulan Februari, kami juga meminta kejelasan status PPPK paruh waktu untuk kami yang telah mengikuti Test PPPK Tahap 1 dan CPNS 2024. Kami harap pemerintah memikirkan hal tersebut, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup para honorer dan keluarganya, dalam memenuhi kebutuhan,"kata Yudi.
Menurutnya, karena tidak ada kejelasan gaji atau honor yang dibayarkan banyak teman-teman senasib yang harus memilih berhutang untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
"Kami harap secepatnya dibayarkan honornya dan diumumkan kejelasan setatus Kepegawaian kami. Banyak rekan kami yang sudah berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masak pemerintah menginginkan rakyatnya berteman dengan hutang,"pintanya.(ary)